“Jadi persiapan kita memang terbuka. Sudah sesuai lah kalau terbuka dengan persiapan yang sudah kita lakukan sampai saat ini,” tandas Panggah.
“Bagi Golkar ini kita juga menyambut senang ya, karena ini sudah memasuki tahap DCS dan persiapan Pemilu, Pilpres, dan Pileg. Kita sudah menyusun sebenarnya, dari Partai Golkar secara kepartaian sudah sangat dikenal lah ya oleh masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Alasan PDIP Dorong Sistem Pemilu Tertutup: Partainya Solid, Stok Kadernya Banyak
MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto