SEMARANG, beritajateng.tv – Berlangsung hingga Rabu, 9 Juli 2025 besok, Ombudsman meminta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah untuk mengawal sekaligus aktif selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap kedua berlangsung.
Pasalnya, SPMB tahap kedua di SMA dan SMK swasta ini menyasar calon murid baru yang tergolong afirmasi atau tidak mampu. Hal itu terungkap oleh Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Senin, 7 Juli 2025.
“Kita berharap ini akan menjadi salah satu solusi bagi CMB yang belum mendapatkan sekolah. Yang sangat penting juga agar Dinas Sosial, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, itu kan sangat berkepentingan tuh. Kalau kita bicara soal pelayanan, warga miskin itu kan Dinas Sosial juga yang melayani, jadi harus ikut mengawal, ” terang Farida.
BACA JUGA: Dinas Sosial Ungkap Hampir 60 Persen Warga Jateng Terdaftar DTKS, Bakal Terima Bansos dari Kemensos
Farida menuturkan, hadirnya SPMB tahap kedua ini untuk memastikan agar calon murid baru yang berasal dari keluarga prasejahtera tetap bisa mengakses pendidikan.
Pihaknya pun memastikan yang bisa mendaftar dalam sistem penerimaan murid tahap kedua ini hanya mereka yang masuk kategori P1, P2, atau P3 dalam DT Jateng.
“SPMB lanjutan ini memang kesepakatan bersama. Terutama ini bagian dari layanan untuk mengoptimalkan supaya tidak ada alasan bagi orang yang tidak mampu tidak melanjutkan sekolah. Jadi dipastikan, karena kan datanya sudah ada, nanti warga yang tidak masuk kriteria itu tidak bisa ikut lagi. Karena itu sudah terkunci,” sambung Farida.