Dia berpesan agar masyarakat memastijan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Sedangkan, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang pihaknya tawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau di duga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis. Bisa melaporkan kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157 atau email [email protected] atau email [email protected]. (*)
Editor: Elly Amaliyah





