SEMARANG, beritajateng.tv – Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud Md membentuk Satgas Pemberantasan TPPU untuk melakukan supervisi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, Rabu (12/4/2023).
Selain pembentukan Satgas Pemberantasan TPPU, Mahfud menyerahkan 300 surat yang berisikan data transaksi mencurigakan kepada Komisi III DPR RI. Hal tersebut sebagai upaya keseriusan Menko Polhukam dalam menyelidiki TPPU.
Rencananya, Satgas ini terdiri dari PPATK, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Polhukam.
Namun, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keberatan nterhadap usulan pembentukan Satgas. Hal itu diutarakan langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Wacana Satgas Pemberantasan TPPU, Sejumlah Anggota DPR RI Menolak
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa menyebut menyambut baik jika Satgas terbentuk. Akan tetapi, harusnya melibatkan banyak penegak hukum. Misalnya KPK, kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai. Menurutnya, jika berkaitan dengan penegak hukum akan langsung diproses.
“Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan. Bukan lagi di bea cukai pak. Akan tetapi, langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana,” katanya.