SEMARANG, beritajateng.tv – Menko Polhukam RI sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud Md membentuk Satgas Pemberantasan TPPU untuk melakukan supervisi kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, Rabu (12/4/2023).
Selain pembentukan Satgas Pemberantasan TPPU, Mahfud menyerahkan 300 surat yang berisikan data transaksi mencurigakan kepada Komisi III DPR RI. Hal tersebut sebagai upaya keseriusan Menko Polhukam dalam menyelidiki TPPU.
Rencananya, Satgas ini terdiri dari PPATK, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, BIN, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Polhukam.
Namun, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan keberatan nterhadap usulan pembentukan Satgas. Hal itu diutarakan langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Wacana Satgas Pemberantasan TPPU, Sejumlah Anggota DPR RI Menolak
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa menyebut menyambut baik jika Satgas terbentuk. Akan tetapi, harusnya melibatkan banyak penegak hukum. Misalnya KPK, kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai. Menurutnya, jika berkaitan dengan penegak hukum akan langsung diproses.
“Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan. Bukan lagi di bea cukai pak. Akan tetapi, langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut Mahfud kurang serius membongkar kasus TPPU karena mengusulkan Satgas yang melibatkan Direktorat Bea Cukai dan Pajak. Menurutnya, akan lebih efektif jika membentuk Satgas independen.
“Pak Mahfud masalah ini kan ada di kepabeanan ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kalau mereka lagi jadi anggotanya ndak masuk di akal saya itu bagi saya ini bagian dari agenda untuk close kasus ini secara halus tapi ya adalah pertanyaan publik sungguh-sungguh enggak bapak Mahfud bu Menkeu kalau bisa Satgas independen,” kata Benny.
Di sisi lain, hanya Bambang Pacul yang menyambut baik usulan Mahfud MD. Menurut keyakinannya, Satgas mampu melaksanakan tugas untuk membongkar kasus TPPU.
“Komisi III mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta Satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu. Jadi satgas itu monggo silakan Pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III ssetiap kali rapat di setiap masa sidang rapat,” ujarnya (*).





