HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satpol PP Bantah Anggotanya Lakukan Pemukulan Lurah Cabean, Fajar: Hanya Aksi Dorong

×

Satpol PP Bantah Anggotanya Lakukan Pemukulan Lurah Cabean, Fajar: Hanya Aksi Dorong

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, terkait jembatan yang melintasi sungai di Pusponjolo ini dianggap melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya mengaku sudah melukan rapat dengan mengundang pemilik lahan yang membangun jembatan dengan panjang 10 meter ini.

“Sudah kita rapatkan beberapa kali, pemilik juga sudah kita undang. Intinya jembatan ini melanggar aturan DPU, karena lebarnya hampir 10 meter. Sehingga kita lakukan pembongkaran sesuai rekomendasi dari DPU,” katanya, Rabu (7/9).

Fajar menerangkan, saat dilakukan pembongkaran jembatan ada penolakan dari warga dan pemilik jembatan. Mereka pun mengajukan rekomedasi kajian ulang kepada DPU. Dari kajian itu, lanjut Fajar, jika DPU memberikan kajian bongkar, akan dilakukan pembongkaran seluruhnya.

“Ya kalau kajiannya bongkar semua akan kita bongkar, karena sudah melanggar perda. Beda lagi nanti berapa yang diijinkan, berapa yang akan dibongkar nanti kita sesuaikan karena teknisnya di DPU,” tuturnya.

Pada dasarnya, lanjut Fajar Satpol PP melakukan penegekan perda jika ada yang melakukan pelanggaran. Termasuk melakukan pembongkaran kepada bangunan yang mendapatkan rekomendasi bongkar dari DPU.

“Sementara ini sisi kanan-kirinya kita kepras dulu. Nanti akan kita lanjutkan kalau kajiannya sudah keluar,” tambahnya.(Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan