“Malem pada hari Minggu (19/6) di Jalan Ki Mangunsarkoro sangat ramai. Tapi kami tidak memiliki wewenang untuk mengambil barang dagang. Kami bersama polisi nasional Indonesia dan polisi nasional tidak dapat mengambil barang, hanya mengingatkan kepada kami. Kami kemudian menyarankan untuk melakukannya Satpol PP dan disetujui, “kata Abdul. (AK / EL
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 34 PKL Langgar Aturan PKM
Elly Amaliyah2 min baca





