Diterangkannya tim penyidik Satpol PP masih melakukan penelusuran dan pengecekan pelanggaran izin pembangunan.
Namun tim belum menemukan pelanggaran zona hijau yang dijadikan perumahan. Meski demikian jajaran Satpol PP tidak akan berhenti melakukan penegakan Perda terkait RTRW.
“Kami imbau semua pengembang mematuhi aturan terutama Perda Nomor 5 tahun 2009. Karena jika melakukan pembangunan liar, dampaknya akan panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang,” katanya.
Sementara itu, Heru Prasetyo satu di antara pengembang di wilayah Gunungpati, pasrah saat sejumlah bangunan di perumahan yang ia kelola disegel oleh jajaran Satpol PP.
Ia menerangkan sudah dipanggil dan melakukan klarifikasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Heru mengakui kesalahannya lantaran perizinan untuk pembangunan beberapa unit rumah belum selesai.
“IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda namun izin belum keluar. Untuk itu kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, semua bidang tanah di perumahan yang ia kelola berjumlah 59 kavling. Puluhan kavling tersebut juga sudah didaftarkan Izinnya, namun konsumen yang membeli kavling minta segera dibangun.
Kavling yang tengah dibangun tersebut IMBnya belum keluar dan justru saat ini disegel oleh Satpol PP.
“Di perumahan yang saya kelola ada dua yang disegel. Secepatnya saya akan melakukan komunikasi dengan konsumen, sebagai pengembang saya bertanggung bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tambahannya. (Ak/El)