Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Satresnarkoba Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 1,73 Gram Narkoba

×

Satresnarkoba Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 1,73 Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” imbunya.

Selain mengamakan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat total 1,73 gram, satu unit HandPhone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp.200.000,00.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada warga, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak main main dengan narkoba karena selain haram, dengan mengkonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.

“Jangan main main Narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap,” pungkasnya. (Her/El)

Tinggalkan Balasan