Berdasarkan penyelidikan, lanjut Kapolres, para tersangka yang diamankan itu, mayoritas sebagai pengedar.
“Akan terus kami dalami lagi, diduga mereka ada pengendali dan mendapatkan barang tersebut dari dalam salah seorang Bandar yang ditahan di Lapas Kedungpane,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada orang tua, warga masyarakat Kabupaten Blora, terutama yang memiliki anak usia remaja, agar benar – benar menjaga dan mengawasi pergaulan mereka, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Khususnya remaja agar diketahui betul dampak dari penggunaan narkoba, kalau tidak mati ya bisa jadi gila, karena kecanduan narkoba, mari kita awasi bersama – sama, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa kita,” tandasnya.
Tersangka dikenakan pasal yang berbeda -beda yakni pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Her/El)