Keluarga korban tak puas
Mengetahui hal ini, pihak keluarga Darso tak puas karena hanya satu anggota polisi Jogja di tetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terungkap dari kuasa Hukum kelurga Darso, Antoni Yudha Timor.
“Kami selaku kuasa hukum tidak puas hanya satu yang di tetapkan sebagai tersangka. Namun, kami memahami kehati-hatian penyidik, apalagi proses masih berjalan, tentu ini menjadi titik awal bagi penyidik menetapkan lima yang lain,” ujar Antoni.
Antoni menambahkan, keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Mereka juga berharap, anggota polisi lainnya juga di tetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik kepolisian masih memerlukan waktu yang cukup dalam menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, penyidik perlu mendalami bukti dan keterangan dari terduga pelaku karena korban telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Jasad Darso Keluar, Keluarga Yakin Perkuat Proses Penyelidikan
Oleh karena itu, Artanto meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik dalam melaksanakan tugasnya. Dengan begitu, penyidik dapat bekerja secara profesional, transpran, dan cermat dalam menangani kasus ini.
“Kita menangani kasus ini dengan hati-hari karena yang pertama, ini menyangkut masalah nyawa, almarhum sudah meninggal dunia. Kedua, rekan penyidik butuh waktu luang untuk mendalami bukti dan keterangan dari terduga,” papar dia kepada beritajateng.tv. (*)