“Dan UU Sisdiknas menjadi satu, agar dapat satu acuan yang sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan masyarakat,” sambung Denny.
Lebih lanjut, Denny berharap UU Sisdiknas bisa bertahan hingga puluhan tahun agar tak cepat terjadi perubahan di dunia pendidikan Indonesia.
“Semoga ini bisa menjadi hal yang baik untuk dunia pendidikan, karena ini salah satu tugas yang berat. UU Sisdiknas juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” pungkas Denny.
Waket Komisi X nilai UU Sisdiknas perlu banyak perubahan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati turut menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang sudah berlaku sejak tahun 2023 ini.
BACA JUGA: Kritik Cicilan UKT Mahasiswa dengan Skema Pinjol, Ini Kata Yoyok Sukawi
Menurutnya UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun ini perlu pembaharuan.
“Memang [UU Sisdiknas] perlu banyak koreksi, banyak perubahan, tidak hanya mengenai perkembangan zaman soal digitalisasi, mengenai AI tapi juga persoalan-peroalan krusial yabg memang harus menjadi payung untuk bisa berlalu sesuai dengan kondisi saat ini,” ungkap Esti. (*)
Editor: Farah Nazila