Mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga menyoroti Perda tentang Pengelolaan Air Tanah yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018.
Ia meminta Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto untuk mengevaluasi Perda Pengelolaan Air Tanah setiap tiga bulan sekali.
“Nanti harus kita lakukan evaluasi untuk serapan air tanah. Jangan satu tahun kelamaan, Pak. Tiga bulan kita evaluasi, minimal penyerapan air tanah tidak membabi buta,” tuturnya.
Alokasi Rp10,9 triliun ke Demak dari anggaran pusat untuk tol dan bangun giant sea wall
Usai Musrenbang, Luthfi menjelaskan dana Rp10,9 triliun untuk Kabupaten Demak itu merupakan anggaran Pemerintah RI. Adapun anggaran itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan tol dan giant sea wall.
“Itu untuk tol sampai tahun 2027. Kita punya program jangka pendek, sedang, maupun jangka panjang. Memang giant sea wall dan tol itu sudah menjadi anggaran pusat,” jelasnya kepada awak media.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Penyelesaian Rob Sayung Demak, Ahmad Luthfi Sebut Tak Ingin Berlama-lama
Penggunaan dana Rp10,9 triliun itu ia sebut untuk tahun 2025 hingga 2027 mendatang.
“Jadi problem ini yang harus kita selesaikan secara bersama-sama. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, punya peran masing-masing yang itu harus kita lakukan kolaborasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi