Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Sebagian Besar Provinsi Telah Menetapkan, Ini Daftar UMP 2024 Beserta Kenaikannya, Jawa Tengah Paling Rendah?

×

Sebagian Besar Provinsi Telah Menetapkan, Ini Daftar UMP 2024 Beserta Kenaikannya, Jawa Tengah Paling Rendah?

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng | UMP 2024 2025 | UMK Jateng 2024 | UMP Jawa Tengah | Gaji KPPS
Ilustrasi upah. (Foto: Freepik)

Salah satunya, UMP Maluku Utara mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 7,5 persen daripada tahun sebelumnya. Angka kenaikan ini menjadi yang paling signifikan di antara seluruh provinsi di Indonesia.

Di sisi lain, terdapat provinsi-provinsi yang mencatatkan kenaikan UMP 2024 dengan angka terendah, seperti Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan sebesar 1,45 persen.

BACA JUGA: Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun Depan

Daftar UMP 2024 beberapa provinsi yang telah menetapkan

Berikut ini data terkait UMP 2024 dari berbagai provinsi beserta persentase kenaikannya:

  • Jawa Tengah: Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
  • Jawa Barat: Rp2.057.459 (naik 3,57 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp2.125,897 (naik 7,27 persen)
  • Jawa Timur: Rp2.165.244,3 (naik 6,13 persen)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.440.000 (naik 3,06 persen)
  • Lampung: Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
  • Sumatera Utara: Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
  • Sumatera Barat: Rp2.810.000 (naik 2,52 persen)
  • Bali: Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)

BACA JUGA: Penetapan UMP Jawa Tengah, Asosiasi Pengusaha Usul Kenaikan 3,6 Persen

  • Sulawesi Barat: Rp2.871.795 (naik 1,5 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
  • Gorontalo: Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
  • Maluku Utara: Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp3.343.298 (naik 1,45 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
  • Papua Barat: Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
  • Sumatera Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
  • Aceh: Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
  • Bangka Belitung: Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
  • DKI Jakarta: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen)

Sementara ini, beberapa provinsi lainnya belum mengumumkan atau menetapkan UMP untuk tahun 2024. Demikian gambaran terkini terkait perubahan UMP di berbagai provinsi di Indonesia. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan