“Nah, yang penting sekolah SMA 11 kondusif. Harapan saya, korban itu kan yang dirugikan, sementara Chiko sebagai pelaku sudah masyarakat umum ya, sudah mahasiswa. Berarti yang bisa menindak ini memang perguruan tingginya,” lanjutnya.
Kustri sebut Chiko bukan lagi tanggung jawab SMAN 11 Semarang, sanksi akademik sepenuhnya ada di Undip
Kustri menambahkan, secara akademik, Chiko tidak lagi menjadi tanggung jawab SMA 11 Semarang karena telah lulus. Penindakan sepenuhnya berada di ranah perguruan tinggi tempat pelaku menempuh pendidikan, yakni Fakultas Hukum Undip.
“Wong dia sudah lulus, waktu sekolah dulu di SMAN 11 ya dia baik-baik saja, sampai lulus baik-baik saja kan itu. Nah, ternyata setelah perguruan tinggi seperti itu. Tentunya kalau ada sanksi akademik seperti apa, ya ini tugasnya perguruan di tempat dia bersekolah,” katanya.
Lebih jauh, kata Kustri, langkah hukum terhadap Chiko tidak bisa secara sepihak. Tindak lanjut akan bergantung pada keputusan para korban, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak.
“Kemudian yang kedua, terkait sanksi yang lain kita nunggulah, wait and see dari para korban yang bersangkutan ini edit, mereka terima atau tidak. Terkait dengan nanti mau jadi kasus hukum, melanggar undang-undang ITE dan sebagainya, kita masih nunggu ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Update Skandal AI di SMAN 11 Semarang: Dekan Undip Tegaskan Tindakan Tegas untuk Chiko
Ia menilai, kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan mengenai dampak penggunaan teknologi AI tanpa etika.
“Kita terima kasih pada teman-teman media massa yang sangat peduli ini, ini kontrol pada masyarakat luas bahwa AI ini kan mulai ramai di Indonesia. Yang namanya mesin itu kan dia tidak ada etika, yang punya etika adalah pelakunya,” tegasnya.
Kustri juga memastikan, bila kasus ini dilaporkan dan masuk ke ranah hukum, Disdikbud Jawa Tengah siap mendampingi para korban melalui jalur resmi.





