Tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro menangkap 5 pelaku kasus tersebut. Para tersangka masing masing berinisial S alias Babi, warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN, warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun, warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong, warga Karas, Kabupaten Magetan dan DS, warga Kabupaten Sragen.
S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, PAN berperan sebagai joki S mengendarai motor Kawasaki Ninja warna hijau. Lalu SP dan AS sebagai pengawas mengendarai motor beat dan tersangka DS sebagai penyedia senjata api rakitan.
Kasus penembakan tersebut terjadi pada Senin (18/7/2022). Saat itu korban ditembak 2 kali oleh para pelaku atas perintah Kopda Muslimin. Kopda M memantau langsung eksekusi tersebut melalui telepon dan meminta eksekutor benar-benar memastikan kematian istrinya.
“Tanggal 18 Juli 2022 hari Senin pukul 08.00 mereka sudah melakukan pemantangan TKP. Lalu pukul 11.38 penembakan. Korban diikuti saat menjemput anaknya oleh saudara Babi. Tembakan pertama tidak mematikan, lalu dapat instruksi lagi dari suami agar dilakukan penembakan yang kedua,” kata Ahmad Lufhfi.
Para tersangka terancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Lebih lanjut, tim gabungan TNI-Polri masih melakukan pencarian terhadap Kopda Muslimin yang kini menjadi buronan. Kopda Muslimin diminta untuk menyerahkan diri dengan cepat atau akan dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. (*)
editor: ricky fitriyanto