“Artinya, pemerintah tidak mesti hadir secara keseluruhan, tetapi sebagai bagian dari stimulan ini kan. Penting untuk kemudian kita pahami bersama bahwa ini bagian dari hadirnya pemerintah,” ujarnya.
Hadi meyakini, hadirnya rehabilitasi RTLH yang Pemprov maupun DPRD Jawa Tengah genjot ini jadi satu-satunya upaya dalam mengentaskan kemiskinan, utamanya terkait dengan sektor perumahan.
Perda Jawa Tengah terkait masalah rumah
Menariknya, sebelum potongan gaji 3 persen untuk Tapera ini mencuat ke publik, Hadi menyinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Atau, ia menyebutnya dengan CSR.
“Jadi memang sebenarnya, meskipun nominalnya tidak terkonversi secara pasti, tapi sebenarnya sudah ada. Itu sangat membantu, karena di setiap tahun jumlahnya sampai ratusan rumah yang terus di distribusikan secara berkelanjutan dari sumbangan masyarakat,” bebernya.
Sebelum menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hadi sempat berkiprah di Komisi D yang menaungi masalah perumahan.
BACA JUGA: Anggap Gen Z Tak Lagi Butuh Rumah, Pakar Sosial Nilai Program Tapera Hanya Omong Kosong
Dalam hal ini, ia menyebut pembebanan potongan 3 persen untuk Tapera itu perlu penyesuaian lebih lanjut. Utamanya penyesuaian terhadap upah minimum regional (UMR) yang berbeda-beda di setiap wilayah.
“Hal ini yang kemudian perlu disesuaikan. Kalau hari ini ada penambahan potongan 3 persen, maka besok ketika penyusunan UMK, harusnya kan disesuaikan juga. Secara prinsip begitu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi