Jika tak segera ada pengambilan langkah hukum, kata Richard, hal serupa bisa terjadi di daerah lainnya di Jawa Tengah.
“Walau cuma satu daerah pun itu sudah sifatnya melawan hukum. Kalau tidak di ambil langkah hukum, itu semua akan teranggap benar. Kades lain itu bisa ikut melakukan hal itu, karena gak ada upaya hukum untuk menegur mereka,” tegasnya.
Richard akan ajukan gugatan, siapa tergugatnya?
Lebih lanjut, Richard berharap tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 maupun 2 bisa menjalankan Pilgub dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya.
“Masyarakat jangan dibutakan, sehingga mereka dikorbankan di dalam proses Pilkada ini. Pilkada agar bisa berjalan dengan adil, bebas, dan rahasia tanpa pengaruh dari apapun,” ucap Richard.
Terlebih, kata Richard, jangan sampai menggunakan kelemahan warga desa untuk memenangkan satu pihak tertentu.
“Kami berharap Pilkada Jateng bisa berjalan adil, terbuka, tidak menggerakan masyarakat yang, mohon maaf, lemah, tidak paham hukum. Jangan di pakai menggerakkan massa untuk kepentingan paslon tertentu,” bebernya.
BACA JUGA: Dugaan Camat dan Kades di Blora Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Lakukan Pendalaman
Richard pun akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada yang bersangkutan.
“Tergugatnya akan kami pertimbangkan yang terlibat dalam proses yang kami anggap bersifat melawan hukum,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila