Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasionalNews Update

Sebut Ada Operasi Tunda Pemilu Melalui Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Abaikan Saja!

×

Sebut Ada Operasi Tunda Pemilu Melalui Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Abaikan Saja!

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan statement terkait upaya penundaan pemilu melalui putusan PN Jakarta Pusat. (youtube Kemenko Polhukam)

Sementara itu, Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) menyebut akan memanggil hakim PN Jakpus untuk diminta keterangan lebih lanjut. Apabila ada unsur pelanggaran yang kuat, maka KY akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“KY tengah berusaha mendalami putusan PN Jakpus apakah ada dugaan pelanggaran perilaku terjadi, Akan tetapi, secara subtansial KY tidak berhak menilai baik atau buruknya putusan tersebut. Cara untuk menentukan keputusan baik tersebut melalui upaya hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terkait dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 terhadap KPU. Putusan tersebut berawal dari pihak partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi administrasi. (*).

Editor: Andi Naga Wulan

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan