Sementara itu, Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) menyebut akan memanggil hakim PN Jakpus untuk diminta keterangan lebih lanjut. Apabila ada unsur pelanggaran yang kuat, maka KY akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“KY tengah berusaha mendalami putusan PN Jakpus apakah ada dugaan pelanggaran perilaku terjadi, Akan tetapi, secara subtansial KY tidak berhak menilai baik atau buruknya putusan tersebut. Cara untuk menentukan keputusan baik tersebut melalui upaya hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terkait dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 terhadap KPU. Putusan tersebut berawal dari pihak partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi administrasi. (*).
Editor: Andi Naga Wulan