Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sebut Gibran Jadi Cawapres dari Putusan Tak Beretika, Denny Indrayana: Wajarnya Dibatalkan

×

Sebut Gibran Jadi Cawapres dari Putusan Tak Beretika, Denny Indrayana: Wajarnya Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
denny indrayana | Putusan MKMK
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana. (Foto: X/Denny Indrayana)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih belum memberlakukan sanksi yang tepat terhadap perilaku koruptif, kolutif, dan nepotis.

Menurutnya, tindakan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman seharusnya lebih tegas, sebagai langkah esensial dalam menjaga integritas para hakim konstitusi.

Denny menyatakan bahwa MKMK seharusnya telah memecat Ketua MK sebagai tindakan yang proporsional atas pelanggaran etika. Namun, keputusan MKMK hanya sebatas memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Padahal, lanjut Denny, menurut peraturan yang ada, pelanggaran etika berat seharusnya berlanjut dengan pemecatan tidak hormat.

BACA JUGA: Putusan MKMK Resmi Copot Ketua MK Anwar Usman, Begini Tanggapan Bambang Pacul

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek hukum acara yang memungkinkan pelaksanaan putusan tanpa menunggu proses banding. Keputusan MKMK pun ia anggap sebagai penyelesaian setengah jalan.

“Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan,” ujar Denny, Rabu, 8 November 2023.

Ia juga menyoroti bahwa MKMK, dengan alasan final dan mengikat, membiarkan Putusan 90 yang terkait pelanggaran etika Anwar Usman tetap berlaku, tanpa mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024.

Meskipun memberi isyarat akan ada putusan baru mengenai syarat umur calon presiden dan wakil presiden yang akan kembali masuk persidangan, ia menekankan bahwa asas hukum bukanlah suatu ketetapan yang harus terjunjung tinggi.

BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Tercopot dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

Dorong MKMK periksa kembali Putusan 90

Menurutnya, asas hukum selalu memungkinkan adanya pengecualian, “exceptio probat regulam in casibus non exceptis”, di mana selalu ada pengecualian pada setiap prinsip hukum.

Oleh karena itu, Denny mendorong MKMK untuk segera memeriksa kembali Putusan 90 dengan komposisi hakim yang berbeda sebelum batas waktu pendaftaran pasangan calon presiden oleh KPU.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan