“Kami, dari Advokat Pengawas Pemilu, melaporkan Calon Wakil Presiden nomor 03, Mahfud MD, yang dalam debatnya pada tanggal 21 Januari lalu melakukan tindakan berupa ucapan yang pada intinya cenderung menghina lawan debatnya, yang saat itu adalah Calon Wakil Presiden nomor 02, Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 25 Januari 2024.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Mahfud Sebut Proyek Food Estate di Indonesia Gagal dan Merugikan Negara, Benarkah?
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca. Apa yang Mahfud sampaikan termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Hal tersebut mengarah kepada penghinaan terhadap pasangan calon lainnya. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini kepada Bawaslu agar ada tindakan terhadap Mahfud MD,” lanjutnya.
BACA JUGA: Video Mahfud Siap Mundur dari Menkopolhukam, Bakal Pamit Baik-Baik ke Jokowi
Dalam laporan tersebut, Mahfud MD menurut dugaan melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)