Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Sebut Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, Mahfud MD: Tapi Bakal Dicibir Terus Selama Hidupnya

×

Sebut Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, Mahfud MD: Tapi Bakal Dicibir Terus Selama Hidupnya

Sebarkan artikel ini
Cawapres Mahfud MD | Mahfud Ibu
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD usai acara ‘Tabrak Prof’ di Burjois, Kota Semarang, Selasa 23 Januari 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dalam acara ‘Tabrak Prof‘, memberikan tanggapannya terhadap pertanyaan mengenai peluang diskualifikasi calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena pelanggaran etik yang terkait dengannya.

Pelanggaran etik tersebut yakni pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatan Ketua MK, serta pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, karena mengizinkan Gibran maju sebagai peserta Pilpres 2024.

Mahfud menyatakan bahwa hukum terdiri dari dua tingkatan, yaitu sumber dan hukum formal. Dalam hukum formal, Gibran tidak dapat didiskualifikasi.

BACA JUGA: Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran

“Jadi begini, hukum itu ada dua tingkatan. Satu tingkatan sumber hukum. Di situ ada moral, etika, agama. Lalu ada hukum formalnya, yang ada di dalam Undang-undang. Mari kita lihat kasus Gibran ini dalam dua segi ini,” ujar Mahfud di Pos Block, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.

“Kasus Gibran, secara hukum tertulis itu sudah selesai. Bahwa dia sah menjadi calon,” tambahnya.

Mahfud MD sebut Gibran cacat moral dan etika

Namun, dari sudut pandang sumber hukum, Mahfud menyatakan bahwa Gibran memiliki cacat moral dan etika. Hal ini terbukti dari keputusan MK yang memberikan sanksi etik kepada pamannya.

“Tapi karena di atasnya ada moral dan etika, maka ada hukumannya dua: pelanggaran etiknya itu kenanya kepada oknum, misalnya ketua MK yang sudah berhenti itu karena jelas-jelas dia terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika sehingga kena pemberhentian,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan