SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dalam acara ‘Tabrak Prof‘, memberikan tanggapannya terhadap pertanyaan mengenai peluang diskualifikasi calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena pelanggaran etik yang terkait dengannya.
Pelanggaran etik tersebut yakni pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatan Ketua MK, serta pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, karena mengizinkan Gibran maju sebagai peserta Pilpres 2024.
Mahfud menyatakan bahwa hukum terdiri dari dua tingkatan, yaitu sumber dan hukum formal. Dalam hukum formal, Gibran tidak dapat didiskualifikasi.
BACA JUGA: Buntut Isu Terima Pencalonan Gibran, Mahfud MD: KPU Sudah Berkali-kali Lakukan Pelanggaran
“Jadi begini, hukum itu ada dua tingkatan. Satu tingkatan sumber hukum. Di situ ada moral, etika, agama. Lalu ada hukum formalnya, yang ada di dalam Undang-undang. Mari kita lihat kasus Gibran ini dalam dua segi ini,” ujar Mahfud di Pos Block, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
“Kasus Gibran, secara hukum tertulis itu sudah selesai. Bahwa dia sah menjadi calon,” tambahnya.
Mahfud MD sebut Gibran cacat moral dan etika
Namun, dari sudut pandang sumber hukum, Mahfud menyatakan bahwa Gibran memiliki cacat moral dan etika. Hal ini terbukti dari keputusan MK yang memberikan sanksi etik kepada pamannya.
“Tapi karena di atasnya ada moral dan etika, maka ada hukumannya dua: pelanggaran etiknya itu kenanya kepada oknum, misalnya ketua MK yang sudah berhenti itu karena jelas-jelas dia terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika sehingga kena pemberhentian,” jelasnya.
“Tapi ini pendaftarannya karena menurut hukum bunyinya begini, ‘Putusan MK yang sudah diputuskan, diketok dengan palu yang sah, itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.’ Sama kalau begitu. Putusan bahwa Gibran boleh itu berlaku sejak ditetapkan, bahwa kemudian KPU terlambat memproses perubahan peraturan pelaksanaannya itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP,” lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar etik juga dapat mengakibatkan pemberhentian, seperti kasus Anwar Usman.
“Nah, DKPP itu hukumannya, sanksinya sanksi administratif, bisa pemberhentian Ketua KPU, seperti pemberhentian Ketua MK,” tambahnya.
Menurut Mahfud, Gibran hanya akan menerima hukuman moral berupa pengucilan sosial. Bentuknya hanya berupa cibiran.
“Tapi karena etika ini berkaitan dengan moral, maka sebenarnya hukuman moral, pengucilan sosial, dan cibiran masyarakat akan terus terjadi kepada orang yang langgar hukum. Okelah formal tidak mencakup, tapi kalau setiap orang mengatakan, ‘Eh ini anak haram konstitusi’. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat, hukuman moral juga, ‘Eh anda enggak sah’. ‘Eh anda karena pertolongan uncle, paman’, ‘Eh anda karena merekayasa hukum’. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya,” tandas Mahfud MD. (*)




