“Tentu saja langkah yang harus kita lakukan adalah memastikan hak teman-teman kita, kaitannya dengan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, itu bisa diberikan sebelum lebaran. Dan kita juga memastikan nanti keberlanjutan kaitannya dengan BPJS Kesehatan dan sebagainya,” pungkas Sumarno.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyatakan mantah buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam dua minggu ke depan. Sementara itu, pihak kurator PT Sritex, mengatakan pihaknya sedang membuka lelang untuk penyewaan aset perusahaan tersebut. Ada beberapa investor yang di sebut sudah berkomunikasi.
“Seperti yang tadi sudah di sampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan di pekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
BACA JUGA: 8 Ribu Lowongan Kerja Siap Tampung 10 Ribu Pegawai Sritex ter-PHK, Usia 45 Tahun Bisa Bekerja
Yassierli juga menyatakan sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)