SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah telah memulai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tanpa sistem passing grade.
Pada tahun ini, penentuan kelulusan menggunakan metode peringkat terbaik, tidak lagi berdasarkan nilai ambang batas. Hal ini sebagaimana penuturan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Seleksi PPPK 2024 menggunakan metode computer assisted test (CAT) yang menguji tiga aspek utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Anas menjelaskan bahwa penentuan kelulusan berasal dari peringkat tertinggi peserta.
“Seleksi PPPK 2024 menetapkan kelulusan berdasarkan peringkat, bukan nilai ambang batas,” ujar Anas.
BACA JUGA: Begini Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024
Surat dari Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 menegaskan bahwa seleksi ini memberi prioritas pada pelamar tertentu.
Prioritas tersebut meliputi pelamar prioritas guru, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), tenaga non-ASN dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.