“Ada 1.000-an [APK melanggar]. Hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu. Cuma memang kapasitas SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
BACA JUGA: Tak Boleh Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Selain di tingkat kota, kata Arief, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK di wilayahnya yang melanggar aturan.
“Hari ini, kami orientasikan serentak di 16 kecamatan juga menertibkan. Ini kan penertiban tingkat kota, nanti ada lagi di 16 kecamatan,” terangnya.
Arief menjelaskan, APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, sebagaimana peraturan wali kota, antara lain tidak terpasang secara mandiri, dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.
“Pelanggarannya terkait dengan pemasangan yang melanggar Perwal, semisal terpasang tidak secara mandiri. Kemudian terpasang dengan paku, serta berdekatan dengan fasilitas pemerintah pendidikan dan ibadah,” imbuhnya.
Untuk APK yang telah pihaknya amankan, ia mengatakan biasanya sang pemilik, calon anggota legislatif (caleg) yang bersangkutan, tak mengambilnya kembali. Pasalnya, kondisi APK tersebut sudah rusak, kecuali bendera partai politik.
“Biasanya ambil lagi kalau bendera, kalau alat peraga biasanya enggak,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi