2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.
4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025.
5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025.
6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025.
Targetnya, penetapan SK Walikota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan berlangsung pada 1 Oktober 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN. Baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.
Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (*)
Editor: Elly Amaliyah