Jateng

Seluruh Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Seluruh Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Seluruh Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025.

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025.

5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025.

6. Penetapan NI P3K paruh waktu: 23–30 September 2025.

Targetnya, penetapan SK Walikota Semarang tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan berlangsung pada 1 Oktober 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN. Baik yang sudah masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi sebelumnya.

Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan