Menurut Ayu, banyak perempuan yang selama ini rela bertahan dalam pernikahan hingga bertahun-tahun meski mengalami kekerasan atau ditinggalkan suami.
“Rata-rata korban KDRT yang akhirnya memutuskan bercerai sudah bertahan lebih dari 5 hingga 10 tahun. Mereka memilih bercerai untuk mendapatkan status hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam Undang-Undang Perkawinan yang seringkali merugikan perempuan. Banyak suami enggan menggugat cerai karena mereka harus membayar hak-hak istri dan anak.
BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi di Jateng, BKOW Beri Pelatihan Pra Nikah Bagi Masyarakat
Namun, ketika istri yang menggugat, sering kali hak-hak tersebut tidak terpenuhi.
“Ketika suami ngugat dia harus bayar hak istri, kalau istri yang gugat suaminya nggak perlu bayar hak itu. Inilah yang sedang kami advokasi agar perempuan tetap mendapatkan haknya meski mereka yang menggugat,” tandas Ayu. (*)
Editor: Farah Nazila