Jateng

Semakin Banyak Istri yang Gugat Cerai Suaminya di Tahun 2024, Ini Alasannya

×

Semakin Banyak Istri yang Gugat Cerai Suaminya di Tahun 2024, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Perceraian Blora | Ilustrasi perceraian. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi perceraian. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus perceraian di Kota Semarang hingga penghujung tahun 2024 didominasi oleh cerai gugat. Atau kondisi di mana istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Data Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat, selama bulan Januari hingga November 2024, terjadi 2.361 kasus perceraian.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.801 kasus merupakan cerai gugat. Sementara cerai talak yang suami ajukan hanya berjumlah 560 kasus.

“Cerai talak cenderung sama grafiknya naik-turun. Tahun 2020 sebanyak 812, 2021 turun 796, 2022 turun lagi 787, 2023 turun lagi 709 dan tahun ini sampai November turun 560,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kota Semarang, Sundoro Ady Nugroho, Jumat, 13 Desember 2024.

Sundoro menjelaskan, faktor utama perceraian di Kota Semarang cukup beragam. Salah satu yang tertinggi ialah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus yang terjadi dengan 1.470 kasus sepanjang 2024.

BACA JUGA: Sebut 70 Persen Perceraian karena Beda Pendapat, Kepala BKKBN: Saya Khawatir Kalau itu Judi

Faktor lainnya seperti masalah ekonomi (286 kasus), meninggalkan salah satu pihak (189 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (10 kasus), judi (9 kasus), mabuk (9 kasus), murtad (12 kasus), dihukum penjara (3 kasus), dan poligami (1 kasus).

“Perkara gugatan perceraian cenderung turun. Rata-rata karena masalah ekonomi atau nafkah yang kurang sehingga menimbulkan perselisihan yang terus-menerus,” ungkap Sundoro.

Kesadaran hukum perempuan meningkat

Lebih lanjut, Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyebut tingginya istri gugat suaminya sebagai tanda meningkatnya kesadaran hukum di kalangan perempuan.

Menurut Ayu, banyak perempuan yang selama ini rela bertahan dalam pernikahan hingga bertahun-tahun meski mengalami kekerasan atau ditinggalkan suami.

“Rata-rata korban KDRT yang akhirnya memutuskan bercerai sudah bertahan lebih dari 5 hingga 10 tahun. Mereka memilih bercerai untuk mendapatkan status hukum yang jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam Undang-Undang Perkawinan yang seringkali merugikan perempuan. Banyak suami enggan menggugat cerai karena mereka harus membayar hak-hak istri dan anak.

BACA JUGA: Angka Perceraian Tinggi di Jateng, BKOW Beri Pelatihan Pra Nikah Bagi Masyarakat

Namun, ketika istri yang menggugat, sering kali hak-hak tersebut tidak terpenuhi.

“Ketika suami ngugat dia harus bayar hak istri, kalau istri yang gugat suaminya nggak perlu bayar hak itu. Inilah yang sedang kami advokasi agar perempuan tetap mendapatkan haknya meski mereka yang menggugat,” tandas Ayu. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp