Pasalnya dalam gedung layanan yang diresmikan tersebut terdapat 22 layanan untuk memuluskan UMKM bisa masuk ke dalam sistem E-Katalog Lokal, baik itu pelayanan perizinan usaha, hingga pengajuan SNI.
“Jadi dengan adanya gedung pelayanan P3DN, pelaku UMKM cukup datang ke sini untuk bisa mengurus keperluannya. Misalnya ingin memasukan produknya di E-Katalog Lokal, tapi belum punya izin usaha, bisa langsung mengurus di sini. Termasuk yang lainnya juga, karena di gedung ini sudah ada 22 layanan lengkap,” terang Wali Kota Semarang tersebut. (Ak/El)





