Hukum & Kriminal

Sempat Datangi Polda, Keluarga Gagal Ambil Barang Pribadi Milik Gamma yang Tak Jadi Barang Bukti

×

Sempat Datangi Polda, Keluarga Gagal Ambil Barang Pribadi Milik Gamma yang Tak Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
kasus gamma
Pendamping keluarga dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah

Polisi pun kini telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari kepolisian secara tidak hormat. Meski Aipda Robig menyatakan banding atas pemecatannya, namun proses pidana terus berjalan.

Aipda Robig terjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 3 KUHP. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp