Hukum & Kriminal

Sempat Datangi Polda, Keluarga Gagal Ambil Barang Pribadi Milik Gamma yang Tak Jadi Barang Bukti

×

Sempat Datangi Polda, Keluarga Gagal Ambil Barang Pribadi Milik Gamma yang Tak Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
kasus gamma
Pendamping keluarga dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga batal mengambil barang pribadi milik siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy. Padahal, ayah Gamma, Andi Prabowo, telah mendatangi Polda Jawa Tengah pada Kamis, 19 Desember 2024 kemarin.

Hal itu terungkap dari pendamping keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika.

Andika, sapaan akrabnya menjelaskan, keluarga Gamma mendapat panggilan dari Polda Jawa Tengah untuk mengambil barang-barang korban yang tidak menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan.

Akan tetapi, sesampainya di Polda Jawa Tengah, keluarga malah tak jadi menerima barang-barang itu. Alasannya, kata Andika, barang milik Gamma masih berada di Polrestabes Semarang.

“Kemarin mereka dapat panggilan untuk mengambil barang-barang milik almarhum yang tidak dijadikan sebagai barang bukti. Akan tetapi setelah keluarga kesana, justru keluarga belum mendapatkan barang-barang itu,” kata Andika saat beritajateng.tv temui di Gedung Monod Diephuis, Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA: Tuntut Keadilan, Ayah Gamma Ingin Perbaiki Nama Baik Anak, Desak Kapolrestabes Semarang Mundur

Fajar menyebut, sejumlah barang pribadi milik Gamma masih belum juga kembali ke keluarga. Barang itu antara lain sepeda motor Vario hitam, handphone, tas gendong, dompet, dan pakaian terakhir korban.

Informasi dari keluarga, barang tersebut berada di Polrestabes Semarang. Padahal, Polda Jawa Tengah memanggil keluarga untuk menyerahkan barang pribadi Gamma yang disita.

“Barang-barang itu di pegang Polrestabes,” sambung Andika.

Sementara itu, ayah Gamma, Andi Prabowo yang datang langsung ke Polda Jawa Tengah mengaku kecewa gagal mengambil barang pribadi Gamma. Apalagi, tak ada kejelasan pasti kapan barang tersebut akan kembali ke keluarga.

Ia khawatir, handphone Gamma penyidik salahgunakan. Pasalnya, kepolisian sempat menyebut bahwa Gamma membeli senjata tajam melalui toko online.

“Inginnya segera di kembalikan supaya tidak ada penyalahgunaan,” ungkap Andi.

Untuk diketahui, kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang telah berjalan hampir satu bulan.

BACA JUGA: Ada Lebih dari Satu Versi Kronologi Penembakan Gamma, Ini Kata Polda Jawa Tengah

Polisi pun kini telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dan memecatnya dari kepolisian secara tidak hormat. Meski Aipda Robig menyatakan banding atas pemecatannya, namun proses pidana terus berjalan.

Aipda Robig terjerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan ayat 3 KUHP. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp