Kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan tersebut selama proses Pilkada.
“Kami meminta majelis hakim membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata Martina saat membacakan petitum gugatan.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
Selain itu, pihak Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jawa Tengah menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada.
Tim Andika-Hendi menyoroti adanya dugaan pengerahan aparatur negara untuk memenangkan pasangan Luthfi-Yasin. Dugaan ini mencakup mobilisasi pejabat negara secara sistematis ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.
“Selama masa kampanye, banyak pelanggaran yang terjadi secara masif,” tambah Martina.
Hasil rekapitulasi Pilkada menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 59,14 persen suara, sementara Andika-Hendi hanya mendapatkan 40,86 persen suara. Dengan pencabutan gugatan ini, sengketa Pilkada Jawa Tengah pun telah berakhir. (*)