SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka kasus penganiayaan Darso, AKP Hariyadi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada ibu kandung Darso saat proses rekonstruksi pada Jumat, 28 Februari 2025 kemarin.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, pihak keluarga turut mengikuti rangkaian proses rekonstruksi pekan lalu. Saat proses rekonstruksi masih berlangsung, ibu korban meminta untuk bertemu langsung dengan tersangka atau AKP Hariyadi.
“Saya bilang ke tersangka, ‘Pak Hariyadi, ini ibu almarhum Pak Darso,’ lalu tersangka mendekati dan bersalaman dengan ibu almarhum,” ungkap Antoni saat beritajateng.tv hubungi, Senin, 3 Maret 2025.
Saat momen itu, lanjut Antoni, ibu Darso kemudian berusaha menyampaikan pertanyaan ke Hariyadi. Ia bertanya apa alasan Hariyadi tega membunuh anaknya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Penuh Kejanggalan, Keluarga Darso Minta Penyidik Dalami Peran Lima Polisi Lain
Namun, lantaran mendapat jawaban yang kurang memuaskan, ibu Darso sampai menanyakan hal yang sama dua kali. Apa alasan Hariyadi tega membunuh anaknya.
“Ibu almarhum langsung menyampaikan ke tersangka, ‘sampeyan (kamu) kok tega ya sama anakku’ Tersangka cuma bilang ‘sepurane menowone kulo enten lepat (minta maaf kalau saya ada salah)’. Ibu mengulang kalimat sambil meneteskan air mata,” beber Antoni.
Reka adegan pemukulan dan penamparan tersangka
Lebih jauh, Antoni mengaku kesal melihat reka adegan pemukulan yang dilakukan oleh saksi dan tersangka saat rekonstruksi. Pasalnya, dalam reka adegan, terlihat Hariyadi menampar dan memukul Darso dengan sangat keras.
Tak hanya itu, Hariyadi juga melayangkan tinjuan hingga membuat Darso terjengkal di parit. Saat Darso sudah terjatuh, Hariyadi masih saja memukul perut korban dengan keras.
“Korban yang sudah kejengkal masih dipukul perutnya. Total ada tamparan 3 kali, tinju dengan tangan 4-5 kali, semuanya skala 8-9 dari 10,” ucapnya.
Antoni menilai, perlakukan polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso sangat tidak masuk akal. Apalagi mengingat Darso hanyalah pelaku kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Pelaku sangat tega sekali, Darso diduga sebagai pelaku laka lantas, sedangkan laka lantas kan bukan kejahatan, itu kan wajar. Tapi perlakuan tersangka terhadap Darso keji sekali,” tandasnya.
BACA JUGA: Usai Penetapan Satu Tersangka, Keluarga Darso Tuntut Kapolresta Yogyakarta Juga Diperiksa
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya Darso, warga Mijen Semarang pada Jumat, 28 Februari 2025.
Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta termasuk satu tersangka AKP Hariyadi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila





