“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sedikit memar di kepala. Juga di bagian tangan serta di bagian kaki,” tulis Humas Polsek Balikpapan Timur dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Setelah video perundungan beredar di media sosial, sekolah berkoordinasi dengan Babinkamtibnas Kelurahan Teritip, Babinsa Kelurahan Teritip, dan Keluruhan Teritip untuk menindaklanjuti masalah itu.
BACA JUGA: Viral Bullying Remaja Putri di Batam, Geng Tai Jilid 2?
Seluruh siswa yang terlibat dalam video itu telah polisi bawa ke polsek pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 10.30 WITA. Mereka berada dalam pendampingan orang tua dan sekolah.
Di polsek, Piket Reskrim Polsek Balikpapan Timur memintai keterangan para siswa. Selanjutnya, Polsek Balikpapan Timur meneruskan kasus kepada Unit PPA Polresta Balikpapan.
Pelimpahan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum karena para pelaku dan korban masih di bawah umur, yakni antara umur 13-15 tahun.
Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang. Penyuluhan itu mencakup materi tentang tindakan kekerasan dan hakim sendiri, UU ITE, dan pornografi. (*)