Politik

Sengketa Pilkada Kota Semarang di MK Berakhir, Agustina-Iswar Segera Dilantik, Malam Ini Penetapan

×

Sengketa Pilkada Kota Semarang di MK Berakhir, Agustina-Iswar Segera Dilantik, Malam Ini Penetapan

Sebarkan artikel ini
Sengketa Semarang | Pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin dalam debat perdana Pilwalkot di Semarang. (Dok)
Pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, dalam debat perdana Pilwalkot di Semarang. (Foto: YouTube/KPU Kota Semarang)

Namun, pemohon secara resmi mencabut gugatan tersebut melalui sistem online. Bahkan, pemohon tidak menghadiri sidang lanjutan pada 20 Januari 2025.

Keputusan MK mengabulkan pencabutan gugatan tersebut berdasarkan pada hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu.

Pencabutan sengketa hasil Pilwalkot Semarang 2024

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan telah memenuhi dasar hukum yang berlaku.

“Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dan Panitera MK mesti mengembalikan salinan berkas kepada pemohon,” ungkapnya dalam sidang.

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada Semarang karena menganggap terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan.

BACA JUGA: Kapan Pelantikan Wali Kota Semarang Terpilih? KPU: Kemungkinan Maret, Usai Gubernur Jateng Terlantik

Salah satu keberatan yang pemohon ajukan adalah tidak terlaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, yang menurut pemohon berpotensi mencederai legitimasi hasil pemilu.

Dengan keputusan ini, pasangan Agustina-Iswar akan segera terlantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang untuk periode 2025-2029. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan