Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Tautan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan MATAS di Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa menuntut beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa dapat menyebabkan rasa kebencian.
“Pertimbangan meringankan, terdakwa masih muda sehingga dia bisa memperbaiki kesalahannya,” katanya.
Untuk dicatat, kasus ini dimulai ketika Satriya terdakwa mengunggah status di media sosial Facebook. Pos ini dianggap mengandung esensi suku, religius, ras, dan interogum (SARA).
Ada beberapa unggahan yang dapat diandalkan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun. Yang paling menonjol mengatakan “China One Cranjutan Bajingan, membuat Semarang Geger. Orang tua korban Anda tidak berdaya. Pengacara dan kliennya”. (AK / EL)