Terpisah, pengacara Obet, Prabowo Febriyanto membenarkan telah melayangkan somasi kepada Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo tersebut.
“Benar, hari ini saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” kata Prabowo.
Somasi Dugaan Penipuan
Dalam surat somasi tetanggal 16 oktober 2023 tersebut, poin 2 bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tidak pelanggaran baik Perdata. Yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp.200 juta. Maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp.200 juta, kepada Ubaidillah Rouf.
“Dan atas peristiwa tersebut patut diduga sdr. Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana. Dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,” Jelas Prabowo.
Menurut Prabowo surat somasi ini, merupakan iktikad baik. Untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggungjawab atas akibat dari perbuatannya.
Somasi tersebut, kata Probowo, ada tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.
“Kalau tidak ada ada iktikad baik, maka kami dengan berat hati. Kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti – bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada, ” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah