BACA JUGA: Jalan Panjang Pendampingan Korban Kekerasan Online pada Anak
Salah satu tantangannya ialah penerapan restitusi sesuai UU. Restitusi sendiri terdiri dari beragam bentuk, mulai dari penggantian biaya perawatan medis hingga psikologis.
“Restitusi saja yang menjadi hak korban. Ketika pelaku hanya mampu membayar setengah, semestinya ada dana bantuan kepada korban. Nyatanya restitusi tidak pernah terbayarkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nihayatul mengimbau para korban kekerasan terhadap perempuan untuk berani speak up atau lapor. Setidaknya, mereka bisa mendapat hak-hak yang sudah tertuang dalam UU.
“Ini bukan aib, bukan malu, korban punya hak yang harus negara berikan, tapi memang butuh effort untuk memperjuangkan hak-hak itu,” tandas Nihayatul. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto