Mengenai adanya tuntutan 8 juta dolar AS, Huda tak yakin dapat menjadi solusi. Ia menyarankan untuk tak membayar tuntutan itu sampai ada kepastian penyebab PDN down.
“Gangguan ransomware ini selalu berulang karena pihak yang berwajib kesulitan menemukan mereka [para pelaku] dan menyeretnya ke meja hijau, sehingga tidak ada faktor jera,” imbuh Huda.
Kena serangan hacker, pengelolaan PDN tanggung jawab siapa?
Lebih lanjut, Huda menyoroti perancang aplikasi PDN. Menurutnya, perancang aplikasi PDN haruslah seorang ASN dan tidak boleh pindah perusahaan sampai pensiun.
Ia menduga, faktor pergantian pengelola PDN bisa menjadi salah satu penyebab utama server PDN terkena serangan siber. Apalagi, jika pengembang aplikasi berasal dari pihak ketiga.
“Kalau yang membuat aplikasi PDN ini pihak luar Kominfo pasti sangat berbahaya. Penyebab utama biasanya karena pergantian pengelola data di PDN kadang tanpa memperhatikan keahlian,” terang Huda.
BACA JUGA: Duh! Terserang Hacker, Database Situs Pemerintah Kota Semarang semarangkota.go.id Ikutan Bocor
Ia pun berharap, pemerintah dapat memetik pelajaran berharga dari serangan siber ini. Salah satunya dengan merekrut ASN sesuai bidang keahliannya.
ASN dalam pengertian tersebut yakni ahli IT, baik IT jaringan maupun pembuat aplikasi, yang akan bertugas di bagian IT sampai pensiun. Tentunya demi menjaga kerahasian data negara.
“Kalau bagian [manajerial] PDN sering berganti sangat berbahaya, karena mereka memegang kunci rahasia di aplikasi PDN ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi