Nasional

Setara Terorisme, LGBTQ Kini Resmi Jadi Ancaman Nonmiliter

×

Setara Terorisme, LGBTQ Kini Resmi Jadi Ancaman Nonmiliter

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LGBTQ.
Ilustrasi LGBTQ. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Prabowo Subianto resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang Presiden Prabowo tandatangani.

Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman yang berdimensi ideologi, politik, sosial, dan budaya. Posisinya disejajarkan dengan berbagai ancaman nasional lainnya seperti radikalisme, terorisme, separatisme, peredaran narkoba, judi daring, hingga pinjaman online ilegal.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

BACA JUGA: Sinopsis Love in the Big City, Kisah Remaja di Antara Cinta dan Isu LGBT

Seiring terbitnya regulasi itu, muncul pula wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ di tingkat legislatif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya tengah menyusun naskah akademik beserta draf RUU tersebut untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Langkah MUI tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan DPR terbuka terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang. Termasuk RUU terkait LGBTQ, selama terlengkapi kajian akademik yang memadai.

“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan, Selasa 7 Juli 2026.