SEMARANG, beritajateng.tv – Presiden Prabowo Subianto resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang Presiden Prabowo tandatangani.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman yang berdimensi ideologi, politik, sosial, dan budaya. Posisinya disejajarkan dengan berbagai ancaman nasional lainnya seperti radikalisme, terorisme, separatisme, peredaran narkoba, judi daring, hingga pinjaman online ilegal.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
BACA JUGA: Sinopsis Love in the Big City, Kisah Remaja di Antara Cinta dan Isu LGBT
Seiring terbitnya regulasi itu, muncul pula wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ di tingkat legislatif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya tengah menyusun naskah akademik beserta draf RUU tersebut untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Langkah MUI tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan DPR terbuka terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang. Termasuk RUU terkait LGBTQ, selama terlengkapi kajian akademik yang memadai.
“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan, Selasa 7 Juli 2026.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kampanye LGBTQ di media sosial dari sudut pandang ketahanan nasional.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI). Yang mana sebelumnya menyebut belum ada riset yang membuktikan homoseksualitas sebagai gangguan mental.
BACA JUGA: Kasus HIV Tinggi, DPRD Temukan Rumah Kos di Semarang Jadi Base Camp Komunitas Gay
Menurut Syahrul, ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berbentuk serangan militer, tetapi juga dapat muncul melalui penyebaran ideologi maupun budaya.
“Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa,” tegasnya. (*)





