Politik

Siapkan PAW Rohmat Marzuki Usai Dilantik Jadi Wamenhut, Gerindra Jateng Tunggu Mekanisme KPU

×

Siapkan PAW Rohmat Marzuki Usai Dilantik Jadi Wamenhut, Gerindra Jateng Tunggu Mekanisme KPU

Sebarkan artikel ini
PAW Rohmat
Wakil Menteri Kehutanan RI, Rohmat Marzuki. (Foto: Instagram/@gakkum_kehutanan)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPD Partai Gerindra Jawa Tengah tengah menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Rohmat Marzuki, yang resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI.

Rohmat terlantik sebagai Wamenhut RI menggantikan Sulaiman Umar setelah prosesi serah terima jabatan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng, Dwi Yasmanto alias Yayan, menyebut Rohmat masih tercatat sebagai bendahara Gerindra Jateng meski kini sudah menjabat sebagai Wamenhut RI.

BACA JUGA: Reshuffle Kembali Terjadi! Prabowo Resmi Lantik 11 Pejabat, Berikut Daftarnya

“Pemanggilan Mas Rohmat itu juga mendadak posisinya; terkait penugasan sebagai Wamen betul-betul dadakan. Kebetulan beliau Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi ya, terkait surat pengunduran diri sedang diurus; sedang diurus pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Yayan saat dihubungi via panggilan WhatsApp, Kamis, 17 September 2025 sore.

Menurut Yayan, pengunduran diri tersebut hanya berlaku untuk jabatan Rohmat di legislatif. Sementara di struktur kepartaian, kata Yayan, Rohmat tetap menjabat sebagai bendahara DPD Gerindra Jateng.

“Kalau di kepengurusan DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, beliau masih menjadi bendahara untuk struktur di kepartaian. Iya, secara kepartaian belum ada pergantian kepengurusan. Cuma kalau untuk kedewanan otomatis beliau harus mundur,” ujarnya.

Proses PAW Rohmat tunggu mekanisme KPU

Yayan mengatakan, kursi yang ditinggalkan Rohmat akan segera diisi melalui mekanisme PAW. Sosok yang berhak menggantikan adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Rohmat pada Pileg 2024 lalu.

“Dan otomatis kami juga mempersiapkan penggantinya dalam PAW. Nah, ini sedang kami cek siapa yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Mas Rohmat Marzuki,” jelasnya.

Meski demikian, prosesnya tidak bisa langsung berjalan. Yayan menuturkan, ada tahapan administratif dan regulasi yang harus pihaknya tempuh sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Untuk pengajuan PAW kami mengikuti aturan dari KPU. Kebetulan Gerindra juga ada satu PAW yang belum selesai, masih dalam proses di KPU dan Menteri Dalam Negeri, almarhum Pak Wagiyo dari Komisi A,” terang Yayan.

BACA JUGA: Daftar Nama Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Jawa Tengah 2024-2029, Dewan Termuda Gabung Komisi E

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan