Komisi B DPRD Kabupaten Semarang akan tarik beras oplosan kalau ada temuan
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, baru-baru ini Menteri Pertanian juga telah mengumumkan ratusan merek beras premium oplosan kepada publik.
“Kalaupun itu beredar di wilayah Kabupaten Semarang, maka harus kita tarik dari peredaran. Penjualnya juga harus bertobat karena merugikan konsumen,” tuturnya.
Dalam rangka pengawasan, Said juga memberi imbauan pada jajaran Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
“Jika ada pedagang yang kedapatan menjual beras oplosan, harus tertibkan. Mumpung ini momentumnya dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah juga harus ikut memanfaatkan,” ujarnya.
Hal itu agar peredaran beras oplosan tak sampai di Kabupaten Semarang. “Sehingga tidak ada konsumen yang merugi karena praktik nakal penjualan beras oplosan,” lanjutnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang beras di Pasar Projo, Ngajiem (70), mengaku mengikuti pula informasi seputar beras premium oplosan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Namun, ia menegaskan sejauh ini belum pernah menemukan beras premium yang teroplos dengan beras mutu biasa. Demikian pula pedagang beras lainnya di Pasar Projo.
Sebagai pedagang yang sudah 50 tahun berjualan di Pasar Projo, Ngajiem menyebut beras oplosan bakal mudah ketahuan. “Walaupun terlihat putih, kalau kita cermati warnanya pasti kelihatan ada yang berbeda,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi