Hukum & Kriminal

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Fokus Bantah Unsur Pemerasan

×

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Fokus Bantah Unsur Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap
Soesilo Aribowo, kuasa hukum terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 31 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang ԁibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.

Kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, mengatakan keputusan tersebut ԁiambil setelah mempertimbangkan materi dakwaan maupun pengalaman menghadapi perkara yang ԁitangani KPK.

Menurutnya, dakwaan JPU hanya memuat dua alternatif pasal, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi, sehingga pihaknya memilih fokus membantah unsur-unsur pasal tersebut pada tahap pembuktian.

“Yang pertama ini kan kita melihat dakwaan dari KPK hanya dua pasal, Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan pasal gratifikasi. Jadi nanti akan memilih yang mana yang paling tepat di dalam pembuktian,” kata Soesilo usai persidangan.

Ia menilai pengajuan eksepsi tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap jalannya perkara.

“Dengan KPK sudah beberapa kali melakukan persidangan. Saya kira tidak terlalu signifikan untuk mengajukan perlawanan. Kami mengambil kesimpulan juga tidak perlu melakukan perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bupati Cilacap Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang, Sidang Perdana Minggu Depan

Meski tidak mengajukan eksepsi, Soesilo memastikan pihaknya akan membantah isi dakwaan, terutama terkait dugaan pemerasan yang ԁisangkakan kepada kliennya.

Menurutnua, unsur pemerasan sebagaimana ԁimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum tergambar secara jelas dalam uraian dakwaan jaksa.

“Yang namanya pemerasan itu seperti apa sih? Gesturnya seperti apa? Kalimat-kalimatnya seperti apa? Kita akan lihat di dalam pembuktian,” ujarnya.

Ia juga menilai dakwaan belum menguraikan secara rinci bentuk pemaksaan yang ԁilakukan terdakwa.

“Kalau secara logika, di dalam dakwaan tadi sama sekali tidak terurai mengenai pemaksakannya seperti apa. Ini kan tidak terurai sama sekali. Hanya ada pembicaraan dengan Sekda. Seberapa dalam itu? Apakah ini merupakan bagian dari pemerasan? Itu yang nanti menjadi konsen pembuktian,” tegasnya.