Usai sidang, tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan inti keberatan pihaknya terletak pada penggabungan dua perkara yang ternilai tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.
“Poinnya adalah bahwa penggabungan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP haruskan,”kata Aviv usai sidang.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa memiliki perbedaan mendasar.
“Tidak memenuhi syarat karena kapasitasnya beda, locus delictinya, saksi-saksinya, tempus delictinya, semuanya berbeda. Sehingga ketika itu digabungkan ya merugikan kepentingan terdakwa untuk memberikan pembelaan,” ujarnya.
Aviv menilai penggabungan perkara bukan hanya menyulitkan pihak terdakwa, tetapi juga berpotensi menyulitkan majelis hakim dan jaksa dalam proses pembuktian.
“Bukan hanya mempersulit terdakwa. Ini akan mempersulit hakim juga menurut kami. Karena memeriksa dua perkara yang sangat berbeda, bertolak belakang, digabung jadi satu,” katanya.
Ia menyebut penggabungan seperti itu merupakan hal yang jarang terjadi dalam praktik hukum acara pidana.
“Ini pertama kali ada penggabungan dua perkara yang semacam ini. Yang kami minta ya dakwaannya ternyatakan batal demi hukum karena memang tidak memenuhi syarat penggabungan,” tegasnya.
Meski demikian, Aviv menegaskan pihaknya belum masuk ke substansi perkara. Termasuk terkait unsur pemerasan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang KPK dakwakan.
“Kita tidak bicara tentang substansi perkaranya. Kita bicara tentang persyaratan penggabungan perkara. Karena dua perkara yang berbeda jauh. Baik kapasitasnya, tempatnya, waktunya maupun saksi-saksinya,” pungkasnya.
Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian tersebut.





