Hukum & Kriminal

Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan

×

Sidang Eksepsi Sudewo, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Dakwaan Gabungan

Sebarkan artikel ini

Total gratifikasi yang di dakwakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta. Serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.

Dalam dakwaan kedua, Sudewo juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono, membacakan pakta integritas dan menegaskan komitmen agar menangani kasus tersebut dengan adil untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung (MA) untuk meujudkan badan peradilan yang agung.

“Berperan secara bersama-sama dan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantaran korupsi kolusi dan nepotisme gratifikasi suap dan pungutan liar,” ujar hakim ketua.

“Tidak boleh menghubungi majelis hakim atau hakim atau keluarga majelis hakim dengan maksud menawar putusan atau mempengaruhi putusan hakim,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp