SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena ternilai menggabungkan dua perkara yang berbeda dalam satu dakwaan.
Tim kuasa hukum Sudewo membacakan eksepsi tersebut. Menurut pihak terdakwa, penggabungan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum berpendapat perkara DJKA dan perkara pengisian perangkat desa memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Sehingga tidak layak ada pemeriksaan dalam satu berkas dakwaan.
Menurut mereka, kedua perkara tersebut berbeda dari sisi kapasitas jabatan terdakwa, ruang lingkup kewenangan, waktu kejadian (tempus delicti), lokasi perkara (locus delicti), para saksi, alat bukti hingga objek perkara.
“Dakwaan DJKA dan dakwaan perangkat desa berbeda secara mendasar dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin, 22 Juni 2026.
BACA JUGA: Bantah Terlibat Korupsi Pengisian Perangkat Desa dan Proyek DJKA, Sudewo: Itu Bukan Kewenangan Saya
Pihak terdakwa juga menilai kesamaan identitas Sudewo sebagai terdakwa tidak bisa jadi alasan untuk menggabungkan dua perkara yang ternilai tidak saling berkaitan.
Melalui petitum yang di ajukan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum meminta agar nota perlawanan di kabulkan seluruhnya.
Selain itu, pihak terdakwa memohon agar surat dakwaan tersebut di nyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat di terima.
Penggabungan Perkara Rugikan Terdakwa dan Persulit Hakim
Usai sidang, tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan inti keberatan pihaknya terletak pada penggabungan dua perkara yang ternilai tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.
“Poinnya adalah bahwa penggabungan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP haruskan,”kata Aviv usai sidang.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa memiliki perbedaan mendasar.
“Tidak memenuhi syarat karena kapasitasnya beda, locus delictinya, saksi-saksinya, tempus delictinya, semuanya berbeda. Sehingga ketika itu digabungkan ya merugikan kepentingan terdakwa untuk memberikan pembelaan,” ujarnya.
Aviv menilai penggabungan perkara bukan hanya menyulitkan pihak terdakwa, tetapi juga berpotensi menyulitkan majelis hakim dan jaksa dalam proses pembuktian.
“Bukan hanya mempersulit terdakwa. Ini akan mempersulit hakim juga menurut kami. Karena memeriksa dua perkara yang sangat berbeda, bertolak belakang, digabung jadi satu,” katanya.
Ia menyebut penggabungan seperti itu merupakan hal yang jarang terjadi dalam praktik hukum acara pidana.
“Ini pertama kali ada penggabungan dua perkara yang semacam ini. Yang kami minta ya dakwaannya ternyatakan batal demi hukum karena memang tidak memenuhi syarat penggabungan,” tegasnya.
Meski demikian, Aviv menegaskan pihaknya belum masuk ke substansi perkara. Termasuk terkait unsur pemerasan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang KPK dakwakan.
“Kita tidak bicara tentang substansi perkaranya. Kita bicara tentang persyaratan penggabungan perkara. Karena dua perkara yang berbeda jauh. Baik kapasitasnya, tempatnya, waktunya maupun saksi-saksinya,” pungkasnya.
Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan kepada terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam dakwaan pertama, Sudewo disebut menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek perkeretaapian tersebut.
Total gratifikasi yang di dakwakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp2,3 miliar dari Nur Widayat, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta. Serta fasilitas perbaikan jalan di depan rumah Sudewo di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.
Dalam dakwaan kedua, Sudewo juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa terjerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
BACA JUGA: Sebelum Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono, membacakan pakta integritas dan menegaskan komitmen agar menangani kasus tersebut dengan adil untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung (MA) untuk meujudkan badan peradilan yang agung.
“Berperan secara bersama-sama dan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantaran korupsi kolusi dan nepotisme gratifikasi suap dan pungutan liar,” ujar hakim ketua.
“Tidak boleh menghubungi majelis hakim atau hakim atau keluarga majelis hakim dengan maksud menawar putusan atau mempengaruhi putusan hakim,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





