Hukum & Kriminal

Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB

×

Sidang Fadia Arafiq, Saksi Ungkap Aliran Uang hingga Pemeriksaan PT RNB

Sebarkan artikel ini
fadia arafiq
Terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pihaknya mengetahui adanya pemeriksaan terkait PT RNB di Kejaksaan Tinggi. Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti materi penyelidikan yang Kejati lakukan.

“Kita enggak tahu ya, ini kan penyelidikan. Yang satu penyelidikan tertutup di Kejati sendiri. Kalau penyelidikan kan beda-beda. Ternyata pada objek yang sama, itu masih penyelidikan,” kata Agus usai sidang.

Menurutnya, meski sama-sama berkaitan dengan PT RNB, belum tentu objek maupun peristiwa pidana yang kedua aparat penegak hukum alami tersebut identik.

“Apakah objeknya sama atau tidak kan kita enggak tahu. Terkait Kejati memeriksa yang mana, KPK memeriksa yang mana kita enggak tahu. Kita belum pernah koordinasi masalah itu,” ujarnya.

Agus juga menanggapi adanya aliran uang kepada pihak lain, termasuk yang di sebut berkaitan dengan Ruben Prabu Faza.

Ia mengatakan jaksa akan menganalisis setiap fakta persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti yang ada.

Agus menambahkan, fakta mengenai aliran uang masih menjadi bagian yang akan di analisis dalam perkara tersebut. Terlebih, terdapat keterangan mengenai uang dari pihak yang mengerjakan proyek di Kabupaten Pekalongan.

“Kita belum mendalami itu apakah benar itu pemberian atau terkait proyek yang dalam pengerjaan. Kita belum mendalami. Makanya kita enggak terlalu masuk ke dalam,” katanya.

Kuasa Hukum Verifikasi Jumlah Uang

Di lain sisi, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap nominal uang yang di sebut dalam persidangan.

Menurut Fadli, tidak seluruh pemberian uang otomatis dapat terkategorikan sebagai gratifikasi karena harus melihat konteks dan peruntukannya.

“Kita akan verifikasi jumlah-jumlah karena di dakwaan itu kan terlalu besar juga. Jadi mana yang sebenarnya banyak saya terima dan akui, kita jumlahkan kira-kira,” kata Fadli.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Enggan Bicara Usai Sidang Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bungkam