Ia menyebut berdasarkan keterangan yang muncul dalam sidang, pemberian yang Fadia akui berkaitan dengan uang THR dan akhir tahun pada 2023 dan 2024.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Fadia Arafiq saat ini terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





